Pada
hakikatnya dasar negara dikenal dengan istilah “Philosofische Gronslag”
dari negara, atau dasar Dasar Filsafat Negara; Ideologi Negara; Staatsidee.
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan norma hukum yang pokok atau pokok kaidah
fundamental dari negara yang memiliki kedudukan yang tetap, kuat dan tidak
berubah.
KONSEP PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA
Ir. Soekarno
Pancasila
adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya
terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja
falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Notonegoro
Pancasila
pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan
Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa
Indonesia sebagai dasar pemersatu,
lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara
Indonesia.
KEDUDUKAN PANCASILA BAGI BANGSA
INDONESIA
Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia.
Pancasila
sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan
ideologi Negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur
pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia.
Pancasila
sering disebut sebagai pandangan hidup pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk
hidup, dan jalan hidup (way of life). Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan
di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia
Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila Pancasila.
Pancasila Sebagai Jiwa bangsa
Indonesia.
Pancasila
dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny
bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan
Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini
adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri
khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang
disebut kepribadian. Kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
(Tap MPR No. III/MPR/2000) tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan,
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Artinya, Pancasila disahkan
bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh panitia Persiapan Kemerdekaaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Artinya cita-cita luhur bangsa
Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945
merupakan perjuangan jiwa proklamasi,
yaitu jiwa Pancasila.
KONSTITUSI
Kata Konstitusi secara literal
berasal dari bahasa prancis Constitur, yang berarti membentuk.
Dalam konteks ketatanegaraan,
konstitusi dimaksud dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan sebuah negara.
Konstitusi juga bisa berarti
peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.
Dalam bahasa Belanda, istilah
konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang
dasar (grond = dasar, wet = undang-undang).
Di Jerman istilah konstitusi juga
dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang berarti undang-undang dasar (grund
= dasar dan gesetz = undang-undang).
Istilah konstitusi menurut Chairul
Anwar adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan
nilai-nilai fundamentalnya.
Menurut Sri Soemantri, konstitusi
berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem
pemerintah negara.
PERBEDAAN KONSTITUSI DENGAN UNDANG
UNDANG DASAR
Kelompok pertama yang mempersamakan
Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, diantaranya:
G.J.
Wolhaff, “Kebanyakan negara-negara modern adalah berdasarkan atas suatu UUD
(konstitusi)”.
Sri
Soemantri, menggunakan istilah konstitusi sama dengan undang-undang dasar (Grodwet).
J.C.T.
Simorangkir, menganggap bahwa konstitusi adalah sama dengan UUD
Kelompok kedua yang membedakan
Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, diantaranya:
Van
Apeldoorn, bahwa
UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi memuat baik peraturan
tertulis maupun tidak tertulis
M. Solly
Lubis, menjabarkan pembagian konstitusi menjadi Konstitusi Tertulis (UUD) dan Konstitusi
Tidak tertulis (Konvensi)
Moh.
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, bahwa
setiap peraturan hukum, karena pentingnya
harus ditulis dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD.
MACAM KONSTITUSI
Konstitusi Tertulis dan Konstitusi
Tidak Tertulis (Written Constitutions and No
Written Constitutions)
Yang dimaksud dengan konstitusi
tertulis ialah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen formal. Biasanya
konstitusi tertulis yang dituangkan dalam suatu dokumen negara disebut verfassung
dan apabila dalam beberapa dokumen disebut Grund Gessetse
Konstitusi tidak tertulis ialah
konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contoh di Inggris,
Israel, dan New Zealand.
Konstitusi Fleksibel ialah
konstitusi yang mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut:
Elastis, oleh karena dapat
menyesuaikan dirinya dengan mudah.
Diumumkan dan diubah dengan cara
yang sama, seperti undang-undang.
Konstitusi Rigid, yang mempunyai
ciri pokok sebagai berikut:
Mempunyai kedudukan dan derajat yang
lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain.
Hanya dapat diubah dengan cara yang
khusus atau istimewa.
Konstitusi
sistem presidensial memiliki ciri-ciri :
1.
Presiden
sebagai kepala negara juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
mempunyai kekuatan yang besar.
2.
Presiden
tidak dipilih langsung oleh legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh
rakyat
3.
Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
4.
Presiden
tidak dapat membubarkan legislatif dan tidak dapat memerintah diadakan pemilu.
Konstitusi sistem parlementer
memiliki ciri-ciri :
1.
Kabinet
dipimpin oleh perdana mentri dibentuk berdasarkan kekuatan-kekuatan yang
menguasai parlemen.
2.
Para anggota
kabinet seluruhnya atau sebagahagian adalah anggota parlemen
3.
Perdana
mentri bertanggung jawab kepada parlemen.
4.
Kepala
negara dapat membubarkan parlemen dan memerintah diadakan pemilu
UNSUR DAN TUJUAN KONSTITUSI
Sovernin
Lohmanme Konstitusi harus memuat unsur-unsur
sebagai berikut:
1.
Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya
bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina
negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka
2.
Konstitusi
sebagai piagam yang mejamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus
penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negaradan alat-alat
pemerintahannya
3.
Konstitusi
sebagai forma regimenis yaitu
kerangka bangunan pemerintahan
Tujuan konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi tiga
tujuan, yaitu :
1.
Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik;
2.
Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
3.
Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
NILAI KONSTITUSI
NILAI NORMATIF
Apabila
suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan konstitusi bukan
saja berlaku di dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu kenyataan dalam
arti sepenuhnya dan efektif. Dengan kata lain konstitusi dilaksanakan secara
murni dan konsekuen
Contoh: Di
Amerika Serikat kekuatan eksekutif (presiden), legislatif (congress) dan
judikatif (supreme court) menjalankan fungsinya masing-masing secara
terpisah (separation of power)
NILAI NOMINAL
Konstitusi
menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna.
Ketidaksempurnaan berlakunya yang tertulis sering kali berbeda dengan
konstitusi yang dipraktekkan, sebab seperti diketahui konstitusi dapat berubah
baik karena perubahan formal, seperti yang tercantum dalam konstitusi itu,
maupun karena kebiasaan ketatanegaraan.
Contoh:
Amandemen IV Konstitusi Amerika Serikat tentang kewarganegaraan atau perwakilan,
tidak berlaku secara sempurna di Amerika Serikat, karena negara bagian
Missisipi dan Alabama Amandemen tersebut tidak berlaku.
NILAI SEMANTIK
Konstitusi
secara hukum berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk membentuk
dari tempat yang ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi konstitusi
itu hanya sekedar istilah saja, sedang pelaksanaannya sering dikaitkan dengan
kepentingan penguasa.
Contoh:
UUD 1945 pada waktu Orde Lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar