HUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGERTIAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
1.
Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan
Politik Luar Negeri (Renstra)
Hubungan Internasional
adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu
negara untuk mencapai kepentingan negara.
2.
Menurut Encyclopedia Americana
Hubungan Internasional
adalah hubungan antar bangsa atau antar individu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa
hubungan politik, budaya, ekonomi, ataupun hankam.
TUJUAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Memacu
pertumbuhan ekonomi suatu negara.
2. Menciptakan
saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegak-kan perdamaian dunia.
3. Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
LANDASAN
HUKUM HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Pembukaan
UUD 1945 alenia IV “…ikut melaksanakan ketertiban dunia...”.
2. Pasal
1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan
ketentuan-ketentuan :
a.
PBB menciptakan perdamaian dan keamanan
internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam
perdamaian dan keamanan.
b.
PBB mengembangkan persahabatan antar
bangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri
c.
PBB mengembangkan kerjasama
internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial
budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan
suku, jenis kelamin, bahasa dan agama.
d.
PBB menjadi pusat penyelesaian masalah
internasional.
3. Perjanjian
Internasional (traktat= treaty): suatu persetujuan
(agreement) yang dinyatakan secara formal antar dua negara atau lebih mengenai
penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
ASAS
HUBUNGAN INTERNASIONAL
a. Pacta
Sun Servanda : Setiap perjanjian yang telah dibuat harus
ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan
b. Egality
Rights: Pihak yang mengadakan hubungan itu berkedudukan sama
c. Reciprocity: Tindakan
suatu negara kepada negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang
bersifat negatif maupun negatif
d. Courtesy: Asas
saling menghormati dan saling menjada kehormatan negara
e. Rebug
Sig Stantibus: Asas yang dapat digunakan terhadap
perubahan yang mendasar dalam keadaan bertalian dengan perjanjian
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut Mochtar Kusumaatmadja: Perjanjian
Internasional adlah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk
menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
MACAM
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Menurut Subjeknya
a.
Perjanjian antar
negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
b.
Perjanjian
internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti
antara Organisasi Internasional Tahta Suci (Vatican) dengan Organisasi
Uni Eropa.
c.
Perjanjian antar
sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu
organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: kerjasama
ASEAN dan Uni Eropa.
2. Menurut Isinya
a.
Segi Politis,
seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Contoh: Nato
b.
Segi Ekonomi,
seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, World Bank
c.
Segi Hukum, seperti
status kewarganegaraan (Indonesia–RRC), ekstradisi
d.
Segi Batas Wilayah,
seperti laut teritorial, batas daratan
e.
Segi Kesehatan,
seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit
3. Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya
a. Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan,
penandatanganan dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu
perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan atau agreemaent).
4. Menurut Fungsinya
a. Perjanian
yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanian yang melakukan
ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan
(bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
Contoh: Konferensi Wina tentang hubungan diplomatik.
Konvensi Montego tentang Hukum Laut Internasional
b. Perjanjian
yang bersifat khusus (treaty contract)
yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban
bagi negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai Dwi
Kewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah
TAHAPAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Perundingan (Negotiation)
a. Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama
antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya diadakan penjajakan
terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang
berkepentingan.
b. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat
diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers).
dapat dilakukan juga oleh menteri luar negeri atau duta besar.
2. Penandatanganan (Signature)
a. Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri
luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan.
b. Untuk perundingan yang bersifat multilateral,
penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang
hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain.
3. Pengesahan (Retification)
a.
Suatu negara
mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan
oleh badan yang berwenang di negaranya.
b.
Penanda-tanganan
atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan
pengesahan dinamakan ratifikasi.
BERLAKUNYA
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Mulai
berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh
negara-negara perunding.
2. Jika
tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah
persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
3. Bila
persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian
itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal
tersebut, kecuali jika perjanjian menentukan lain.
4. Ketentuan-ketentuan
perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu
negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan,
fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu
sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks
perjanjian itu.
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Telah
tercapai tujuan dari perjanjian internasional.
2. Masa
berlaku perjanjian internasional sudah habis.
3. Salah
satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian.
4. Adanya
persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian.
5. Adanya
perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang
terdahulu.
6. Syarat-syarat
tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian yang
terdahulu.
7. Perjanjian
secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima
oleh pihak lain.
JENIS
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Perjanjian Bilateral
Perjanjian
bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur
hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu
perjanjian bilateral bersifat “tertutup”. Artinya, tertutup kemungkinan bagi
negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.
Contoh: Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC
tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”.
POLITIK
LUAR NEGERI RI BEBAS AKTIF
1. Bebas,
artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah
internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara
ideologis bertentangan (Timur dengan Komunisnya dan Barat dengan Liberalnya).
2. Landasan
Hukum Politik Luar Negeri RI
a. Landasan Idiil adalah Pancasila
b. Landasan Konstitusional adalah UUD 1945 yang
terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
c. Landasan Opersional adalah kebijakan yang dibuat
oleh Presiden. Dalam hal ini Keputusan Presiden (Keppres) yang menyangkut
politik luar negeri dan kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar
negeri.
3. Tujuan
Politik Luar Negeri RI
a. Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang
berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah
kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur
material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara
Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan
negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru
yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia
yang sempurna.
PRINSIP
DASAR POLITIK LUAR NEGERI RI
1. Negara Indonesia menjalani politik damai.
2. Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa
atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak
pemerintahan negeri masing-masing.
3. Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum
internasional dan organisasi internsional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
4. Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya
pertukaran pembayaran internasional.
5. Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan
sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
6. Negara dalam lingkungan PBB berusaha menyokong
perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa
kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan tercapai.
PERWAKILAN
DIPLOMATIK REPUBLIK INDONESIA
1. Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik Indonesia
a.
Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing
(membawa suara resmi negaranya).
b.
Mengadakan
perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
c.
Mengurus
kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
d.
Apabila dianggap
perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan
sebagainya.
2. Fungsi Perwakilan Diplomatik berdasarkan
Kongres Wina 1961
a.
Mewakili negara
pengirim di dalam negara penerima.
b.
Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
c.
Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.
Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan
undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.
Memelihara hubungan
persahabatan antara kedua negara.
PERANAN
PERWAKILAN DIPLOMATIK
1. Menentukan
tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
2. Menyesuaikan
kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan
daya yang ada.
3. Menentukan
apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
4. Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam
menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana
diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
PERANGKAT
PERWAKILAN DIPLOMATIK
1. Duta
Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik
yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta
(Gerzant)
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah
dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus
berkonsultasi dengan pemerintahannya.
3. Menteri
Residen
Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi
kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak
berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas.
4. Kuasa
usaha (Charge de Affair)
a.
Kuasa usaha yang
tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas:
b. Kuasa
usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan,
c. Kuasa
usaha sementara melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat
ini belum atau tidak ada di tempat.
5. Atase
Adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa
penuh. Atase terdiri atas Atase
Pertahanan & Atase Teknis
PERWAKILAN
RI NON POLITIS
1. Konsul
Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang
ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul
dan Wakil Konsul
Konsul menjadi satu kekonsulan yang kadang-kadang
diperbantukan kepada Konsul Jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul
atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen
Konsul
Agen konsul
diangkat oleh Konsul Jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat
terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Tugas-tugas yang berhubungan dengan
kekonsulan, mencakup bidang berikut:
a. Bidang
Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakan
ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, dll
b. Bidang
Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; pertukaran
pelajar
c. Bidang-bidang
lain,
seperti:
d. Memberikan
paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen
kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
e. Bertindak
sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif
lainnya.
f. Bertindak
sebagi subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di
negara penerima.
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
STRUKTUR
ORGANISASI PBB
1. Majelis
Umum (General Assembly),
2. Dewan
Keamanan (Security Council),
3. Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council),
4. Dewan
Perwalian (Trsteeship Council),
5. Mahkamah
Internasional (International Court of Justice),
6. Sekretariat.
MAJELIS
UMUM
a.
Setiap negara dapat
menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak
mengeluarkan satu suara
b.
Tiap Bulan
September diadakan sidang umum biasa oleh Majelis Umum, dan sewaktu-waktu dapat
diselenggarakan sidang luar biasa bila dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau
sebagian besar anggota PBB.
c.
Dalam setiap sidang
PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk
mengatur organisasi dan administrasi PBB
d.
Bahasa Resmi yang
digunakan antara lain: Bahasa Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Cina,
termasuk dalam siaran dan pemberitaan pers.
DEWAN
KEAMANAN (SECURITY COUNCIL)
a.
Dewan keamanan
terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika
Serikat, Inggris, Rusia Prancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak
tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
b.
Dewan keamanan
diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap
mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif.
Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
a. ECOSOC
beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang mulai
berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan Amandemen tahun
1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara.
b. Dewan
Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang
sedikitnya tiga kali dalam setahun.
c. Tugas
ECOSOC adalah sebagai berikut:
a) Bertanggung
jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh
PBB.
b) Mengembangkan
ekonomi, sosial dan budaya.
c) Memupuk
hak asasi manusia.
d) Mengkoordinasi
kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan ber-konsultasi dan menyampaikannya
pada sudang umum kepada mereka dan anggota PBB.
Dewan
Perwalian (Trusteeship Council)
a. Dewan
ini terdiri dari:
a) Anggota
yang menguasai daerah perwalian
b) Anggota
tetap Dewan Keamanan
c) Sejumlah
anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum.
b. Fungsi
Dewan Perwalian
a) Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan
sendiri
b) Memberikan
dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
c) Melaporkan
hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.
Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
a.
Badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di
Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara
anggota PBB. Masa jabatan mereka adalah 9 tahun
b.
Merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di
seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih
dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah
anggota Mahkamah Internasional.
c.
Negara-negara bukan anggota PBB juga menjadi
peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah ditetapkan
oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.
d.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu
perkara berpedoman pada perjanjian internasional (traktat dan kebiasaan
internasional) sebagi sumber hukum.
e.
Keputusan Mahkamah Internasional merupakan
keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Sekretariat
Sekretariat terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal dipilih oleh Sidang Umum atas
usul Dewan Keamanan. Biasanya Sekretaris Jenderal berasal dari negara yang
tidak terlibat politik besar.
b. Sekretaris Jenderal Pembantu (Under Secretry).
Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen, yaitu:
a) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Dewan Keamanan
b) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Ekonomi
c) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Perwalian dan
Penerangan untuk Daerah yang Belum Merdeka
d) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Sosial
e) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Hukum
f) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Penerangan
g) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Kopresi dan
Pelayanan Umum
h) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Tata Usaha dan
Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar