Hak asasi manusia adalah
hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha
Pencipta sebagai
hak yang kodrati.(John Locke)
MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Menurut UUD 45
(amandemen I-IV) Hak asasi manusia yang terdiri dari :
1. hak kebebasan utnuk mengeluarkan pendapat
2. hak kedudukan yang sama di dalam hukum
3. hak kebebasan berkumpul
4. hak kebebasan beragama
5. hak penghidupan yang layak
6. hak kebebasan berserikat
7. hak
memperoleh pengajaran atau pendidikan
Secara Operasional beberapa bentuk HAM terdapat dalam UU Nomor 39
tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:
1. hak untuk hidup
2. hakberkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. hak mengembangkan diri
4. hak memperoleh keadilan
5. hak atas kebebasan pribadi
6. hak atas rasa aman
7. hak atas kesejahteraan
8. hak turut serta dalam pemerintahan
9. hak wanita
10. hak anak
HAM
MENURUT SIFATNYA
1. Personal rights
hak pribadi yang meliputi kemerdekaan bersikap, bertindak/bergerak, berpendapat,
memeluk
agama/idealisme, hubungan seks, dsb
2. Political rights
hak politik pemerintahan yang meliputi turut memilih dan dipilih, mendirikan partai
politik, demonstrasi,berpartisipasi dalam politik, dan sebagainya.
3. Property rights
hak asasi ekonomi yang meliputi hak milik benda, membeli dan menjual, mengadakan
janji dagang dansebagainya, tanpa campur tangan pemerintah secara berlebihan,
kecuali peraturan bea cukai, pajak,dan pengaturan perdagangan pemerintahan.
4. Social and cultural
rights
hak masyarakat dan budaya yang meliputi hak memilih pendidikan dan
pengajaran
dan mengembangkan kebudayaan yang disukai
5. Rights of legal equality
hak mendapat perlakuan yang sama menurut hukum dan kedudukan sederajat di
hadapan hukum danpemerintahan.
6. Procedural rights
hak tata cara peradilan dan jaminan perlindungan yang meliputi proses dan
prosedur tata
cara peradilan menurut peraturan yang sah dan legal sebagai bukti
pelaksanaan HAM, misalnya perihal penahanan,penggeledahan, peradilan, dan vonis.
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk
merdeka (selfdetermination),hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi
politikyang didirikan serta hak kebebasan untukmenyampaikan pendapat terutama di
parlemen.
Periode 1950-1959
dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi
parlementer. Pemikiran HAM pada
periode ini mendapatkan momentum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi
semangat demokrasi
liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan
elit politik
Periode 1959-1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem Demokrasi Terpimpin.
Akibat dari sistem iniPresiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran
suprastruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur politik.
Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat
oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
Periode 1966-1998
Pada sekitar awal tahun 1970-an sampai
periode akhir 1980 an persoalan
HAM di Indonesia mengalami kemunduran,karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi
dan ditegakkan. Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat
diwarnai oleh
sikap
penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik
serta bertentangan
dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia.
Menjelang Periode 1990an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena
terjadi pergeseran strategi
pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif
terhadap tuntutan yang berkaitan dengan
penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif
pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah
dibentuknya KOMNAS HAM
Periode 1998 - sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar
pada pemajuan danperlindungan HAM di Indonesia.
Pada masa pemerintahan Habibie, penghormatan dan pemajuan HAM
mengalami perkembangan yang sangat
signifikan yang ditandai oleh:
a. adanya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan
b. disahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM yaitu:
1. Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam lainnya dengan
UU No.
5/1999
2. Konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk
berorganisasi dengankepperes No.
83/1998.
3.
Konvensi ILO
No. 105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU No.
19/1999
4.
Konvensi ILO
No. 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan dengan
UU No.
21/1999
5.
Konvensi ILO
No.
138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
dengan UU
No. 20/1999.
HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Penegakan hak asasi manusia sangat
dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:
1.
Instrumen HAM
(peraturan yang berhubungan dengan HAM).
2.
Aparatur pemerintah, seperti kejaksaan, kepolisian,
Hakim
3.
Proses Peradilan hak sesuai Manusia seperti tata cara penangkapan, perlindungan
saksi dansebagainya.
Tantangan dan hambatan penegakan HAM di Indonesia, di antaranya adalah:
1.
Rendahnya pemahaman warga
negara tentang arti penting HAM.
Sehingga sering kita jumpaipelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga
Negara satu terhadap warga negara lain, seperti pencurian, penodongan,penganiayaan
ringan dan sebagainya.
2. Rendahnya kualitas mental aparat penegak Hukum di Indonesia seperti Kasus,
Korupsi, Kolusi,
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
3.
Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia
HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN RI
1.
UU
No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.
UUNo.
5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau
Penghukuman YangKejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
3. UU No.
8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. UU No.
9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
5. UU No. 11 tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU
No. 25
tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
6.
UU No.
19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.
105 tentang
Penghapusan Pekerja secaraPaksa.
7.
UU No. 20
1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia
Minimum Bagi Pekerja.
8.
UU No.
21 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.
11 tentang
Diskriminasi dalam Pekerjaan.
9.
UU No.
26 tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 tahun 1963
tentang Tindak Pidana Subversi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar