Senin, 30 September 2013

Hubungan Dasar dan Konstitusi



Pada hakikatnya dasar negara dikenal dengan istilah “Philosofische Gronslag” dari negara, atau dasar Dasar Filsafat Negara; Ideologi Negara; Staatsidee.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan norma hukum yang pokok atau pokok kaidah fundamental dari negara yang memiliki kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah.

KONSEP PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa  Indonesia.
Notonegoro
Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan  Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia  sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

KEDUDUKAN PANCASILA BAGI BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi Negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai pandangan hidup pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup (way of life). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila Pancasila.
Pancasila Sebagai Jiwa bangsa Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang disebut kepribadian. Kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
(Tap MPR No. III/MPR/2000) tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan,
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Artinya, Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh panitia Persiapan Kemerdekaaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Artinya cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan  perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila.

KONSTITUSI
Kata Konstitusi secara literal berasal dari bahasa prancis Constitur, yang berarti membentuk.
Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksud dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.
Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.
Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond = dasar, wet = undang-undang).
Di Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang berarti undang-undang dasar (grund = dasar dan gesetz = undang-undang).
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
Menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintah negara.

PERBEDAAN KONSTITUSI DENGAN UNDANG UNDANG DASAR

Kelompok pertama yang mempersamakan Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, diantaranya:
G.J. Wolhaff, “Kebanyakan negara-negara modern adalah berdasarkan atas suatu UUD (konstitusi)”.
Sri Soemantri, menggunakan istilah konstitusi sama dengan undang-undang dasar (Grodwet).
J.C.T. Simorangkir, menganggap bahwa konstitusi adalah sama dengan UUD

Kelompok kedua yang membedakan Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, diantaranya:
Van Apeldoorn, bahwa UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis
M. Solly Lubis, menjabarkan pembagian konstitusi menjadi  Konstitusi Tertulis (UUD) dan Konstitusi Tidak tertulis (Konvensi)
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim,  bahwa setiap peraturan hukum, karena pentingnya  harus ditulis dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD.

MACAM KONSTITUSI
Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis (Written Constitutions and No Written Constitutions)
Yang dimaksud dengan konstitusi tertulis ialah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen formal. Biasanya konstitusi tertulis yang dituangkan dalam suatu dokumen negara disebut verfassung dan apabila dalam beberapa dokumen disebut Grund Gessetse
Konstitusi tidak tertulis ialah konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contoh di Inggris, Israel, dan New Zealand.
Konstitusi Fleksibel ialah konstitusi yang mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut:
Elastis, oleh karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah.
Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama, seperti undang-undang.
Konstitusi Rigid, yang mempunyai ciri pokok sebagai berikut:
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain.
Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa.

Konstitusi sistem presidensial memiliki ciri-ciri :
1.      Presiden sebagai kepala negara juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan mempunyai kekuatan yang besar.
2.      Presiden tidak dipilih langsung oleh legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat
3.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
4.      Presiden tidak dapat membubarkan legislatif dan tidak dapat memerintah diadakan pemilu.

Konstitusi sistem parlementer memiliki ciri-ciri :
1.      Kabinet dipimpin oleh perdana mentri dibentuk berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
2.      Para anggota kabinet seluruhnya atau sebagahagian adalah anggota parlemen
3.      Perdana mentri bertanggung jawab kepada parlemen.
4.      Kepala negara dapat membubarkan parlemen dan memerintah diadakan pemilu

UNSUR DAN TUJUAN KONSTITUSI
Sovernin Lohmanme Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka
2.      Konstitusi sebagai piagam yang mejamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negaradan alat-alat pemerintahannya
3.      Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan
Tujuan konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
1.      Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
3.      Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

NILAI KONSTITUSI
NILAI NORMATIF
Apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan konstitusi bukan saja berlaku di dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu kenyataan dalam arti sepenuhnya dan efektif. Dengan kata lain konstitusi dilaksanakan secara murni dan konsekuen
Contoh: Di Amerika Serikat kekuatan eksekutif (presiden), legislatif (congress) dan judikatif (supreme court) menjalankan fungsinya masing-masing secara terpisah (separation of power)
NILAI NOMINAL
Konstitusi menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna. Ketidaksempurnaan berlakunya yang tertulis sering kali berbeda dengan konstitusi yang dipraktekkan, sebab seperti diketahui konstitusi dapat berubah baik karena perubahan formal, seperti yang tercantum dalam konstitusi itu, maupun karena kebiasaan ketatanegaraan.
Contoh: Amandemen IV Konstitusi Amerika Serikat tentang kewarganegaraan atau perwakilan, tidak berlaku secara sempurna di Amerika Serikat, karena negara bagian Missisipi dan Alabama Amandemen tersebut tidak berlaku.
NILAI SEMANTIK
Konstitusi secara hukum berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk membentuk dari tempat yang ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi konstitusi itu hanya sekedar istilah saja, sedang pelaksanaannya sering dikaitkan dengan kepentingan penguasa.
Contoh: UUD 1945 pada waktu Orde Lama.

Selasa, 10 September 2013

Hak Asasi Manusia

    HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha 
Pencipta sebagai  hak yang kodrati.(John Locke)

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Menurut UUD 45 (amandemen I-IV) Hak asasi manusia yang terdiri dari :
1.  hak kebebasan utnuk mengeluarkan pendapat
2.  hak kedudukan yang sama di dalam hukum
3.  hak kebebasan berkumpul
4.  hak kebebasan beragama
5.  hak penghidupan yang layak
6.  hak kebebasan berserikat
7.  hak memperoleh pengajaran atau pendidikan
Secara Operasional beberapa bentuk HAM terdapat dalam UU Nomor 39
tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:
1.  hak untuk hidup
2.  hakberkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.  hak mengembangkan diri
4.  hak memperoleh keadilan
5.  hak atas kebebasan pribadi
6.  hak atas rasa aman
7.  hak atas kesejahteraan
8.  hak turut serta dalam pemerintahan
9.  hak wanita
10.  hak anak

HAM MENURUT SIFATNYA
1. Personal rights
hak pribadi yang meliputi kemerdekaan bersikap, bertindak/bergerak, berpendapat,
memeluk agama/idealisme, hubungan seks, dsb
2. Political rights
hak politik pemerintahan yang meliputi turut memilih dan dipilih, mendirikan partai 
politik, demonstrasi,berpartisipasi dalam politik, dan sebagainya.
3. Property rights
hak asasi ekonomi yang meliputi hak milik benda, membeli dan menjual, mengadakan 
janji dagang dansebagainya, tanpa campur tangan pemerintah secara berlebihan, 
kecuali peraturan bea cukai, pajak,dan pengaturan perdagangan pemerintahan.
4. Social and cultural rights
hak masyarakat dan budaya yang meliputi hak memilih pendidikan dan 
pengajaran dan mengembangkan kebudayaan yang disukai
5. Rights of legal equality
hak mendapat perlakuan yang sama menurut hukum dan kedudukan sederajat di
hadapan hukum danpemerintahan.
6. Procedural rights
hak tata cara peradilan dan jaminan perlindungan yang meliputi proses dan 
prosedur tata cara peradilan menurut peraturan yang sah dan legal sebagai bukti 
pelaksanaan HAM, misalnya perihal penahanan,penggeledahan, peradilan, dan vonis.

PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk 
merdeka (selfdetermination),hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi
politikyang didirikan serta hak kebebasan untukmenyampaikan pendapat terutama di 
parlemen.
Periode 1950-1959
dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi 
parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat 
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi 
liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik
Periode 1959-1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem Demokrasi Terpimpin.
Akibat dari sistem iniPresiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran 
suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. 
Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat 
oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
Periode 1966-1998
Pada sekitar awal tahun 1970-an sampai  periode akhir 1980 an persoalan 
HAM di Indonesia mengalami kemunduran,karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi 
dan ditegakkan. Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh
sikap  penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik 
serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia.
Menjelang Periode 1990an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena
terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif
terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif 
pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya KOMNAS HAM
Periode 1998 - sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar 
pada pemajuan danperlindungan HAM di Indonesia.
Pada masa pemerintahan Habibie, penghormatan dan pemajuan HAM 
mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai oleh:
a. adanya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan
b. disahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM yaitu:
1.    Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam   lainnya   dengan 
UU No. 5/1999
2.    Konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan   hak untuk
berorganisasi dengankepperes No. 83/1998.
3.    Konvensi ILO No. 105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU   No. 19/1999
4.    Konvensi ILO No. 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan   jabatan dengan 
UU No. 21/1999
5.    Konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan   bekerja 
dengan UU No. 20/1999.

HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Penegakan hak asasi manusia sangat dipengaruhi  oleh beberapa faktor, di antaranya:
1.    Instrumen HAM (peraturan yang berhubungan  dengan HAM).
2.    Aparatur pemerintah, seperti kejaksaan, kepolisian, Hakim
3.    Proses Peradilan hak sesuai Manusia seperti tata cara     penangkapan,   perlindungan  
saksi dansebagainya.
Tantangan dan hambatan penegakan HAM di Indonesia, di antaranya adalah:
1.    Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM.   
Sehingga sering kita jumpaipelanggaran-pelanggaran yang   dilakukan warga Negara satu terhadap warga negara lain, seperti  pencurian, penodongan,penganiayaan
ringan dan sebagainya.
2.    Rendahnya kualitas mental aparat penegak Hukum di Indonesia  seperti Kasus,
Korupsi, Kolusi, yang dilakukan oleh aparat   penegak hukum.
3.    Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di   Indonesia

HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN RI
1.      UU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.      UUNo. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau 
Penghukuman YangKejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
3.      UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4.      UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
5.      UU No. 11 tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 
tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
6.     UU No. 19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang 
     Penghapusan Pekerja secaraPaksa.
7.     UU No. 20 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia 
Minimum Bagi Pekerja.
8.     UU No. 21 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang 
Diskriminasi dalam Pekerjaan.
9.     UU No. 26 tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 tahun 1963 
tentang Tindak Pidana Subversi